Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS)
adalah suatu organisasi yang berada di
tingkat sekolah diIndonesia yang dimulai dari Sekolah
Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah
Menengah Atas(SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih
untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang
pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu
sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih
calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara
operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka
pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional.
Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa
generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang
ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam
garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah
sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang
sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik
melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa
ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan
perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan
Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan
Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan
Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha
meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan
pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan
konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
- Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
- Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
- meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
- meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
- mempertinggi budi pekerti,
- memperkuat kepribadian,
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
- Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
- Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu
diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis
dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar
mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan
mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain
dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan
ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan
yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan
kekeluargaan yang mantap.
Struktur organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur
organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya
struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
- Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
- Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
- Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
- Ketua Umum
- Wakil Ketua I
- Wakil Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sektetaris I
- Sekretaris II
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki
beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Arti lambang
Arti bentuk dan warna lambang OSIS:
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk
bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila.
Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar
menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan
dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi,
merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada
kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain,
menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat
membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan
masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya
sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa
depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
sejahtera baik material maupun spiritual.
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah
kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa
penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan
’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi
dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu
kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan
bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka,
sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
Warna coklat
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya
sendiri serta rasa nasional Indonesia.
Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci
dan berani membela kebenaran.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar